PO Sembako Murah Berujung Laporan Polisi, Pasutri di Sidoarjo Diduga Rugikan Korban Rp84,5 Juta

waktu baca 4 menit
Kamis, 3 Sep 2026 08:34 15 Andi Amran

SURABAYA — Radarpostindonesia.com. Tawaran pemesanan sembako dengan harga murah melalui sistem pre-order (PO) berujung laporan polisi. Seorang warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, berinisial SSR (35) melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo berinisial MR dan NAP.

Perkara tersebut kini tengah ditangani Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya. Nilai uang yang dilaporkan mencapai Rp84,5 juta. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG, perkara tersebut bermula dari penawaran PO komoditas sembako berupa minyak goreng merek SANCO serta beras merek PIN PIN dan LAHAP.

MR dan NAP diketahui berdomisili di kawasan Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Tergiur Harga PO Minyak dan Beras. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya.

SSR disebut tertarik mengikuti sistem PO yang ditawarkan kedua terlapor. Untuk mendapatkan barang yang dipesan, korban kemudian melakukan beberapa kali pembayaran.

Rinciannya:

  • Rp10 juta ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 2712085917 atas nama M. Rusdiyanto untuk pemesanan minyak goreng.
  • Rp20,5 juta diserahkan secara tunai kepada NAP sebagai uang muka 200 dus minyak goreng merek SANCO.
  • Rp54 juta kembali ditransfer ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng serta beras merek PIN PIN dan LAHAP.

Total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp84,5 juta.

Barang Tak Kunjung Datang

Masalah muncul ketika barang yang telah dipesan dan dibayar tidak kunjung diterima korban sesuai waktu yang dijanjikan. SSR disebut telah beberapa kali meminta kepastian kepada kedua terlapor. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, korban sempat mendapatkan penjelasan bahwa barang pesanan tertahan dan belum dapat dikeluarkan dari gudang.

Seiring berjalannya waktu, barang yang ditunggu tetap tidak diterima.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa kedua terlapor akhirnya mengakui uang yang telah diterima sebesar Rp84,5 juta telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar korban membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum

Merasa mengalami kerugian materiil, SSR kemudian mendatangi Polsek Karangpilang pada Sabtu, 29 Agustus 2026 untuk membuat laporan.

Laporan tersebut diterima oleh petugas Ba SPKT C Polsek Karangpilang.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian transaksi, hubungan para pihak, aliran dana, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Muncul Keterangan Korban Lain

Dalam penelusuran awak media pada Rabu (2/9/2026), SSR belum dapat ditemui karena disebut sedang memiliki kegiatan lain. Awak media kemudian memperoleh keterangan dari pihak keluarga yang diwakili seseorang berinisial PP.

Dalam kesempatan tersebut, turut muncul keterangan dari dua orang lain yang masing-masing menggunakan nama/inisial Janda dan Cempluk, yang mengaku memiliki pengalaman terkait bisnis PO tersebut.
Menurut keterangan mereka, Janda sebelumnya sempat menjalankan bisnis tersebut dan pada awalnya mengaku berjalan lancar. Sementara Cempluk disebut baru bergabung ketika persoalan pembayaran atau hasil bisnis mulai mengalami kendala. Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak yang mengaku terdampak dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait.

Minta Polisi Telusuri Pengelola PO

Janda dan Cempluk berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mengusut secara menyeluruh mekanisme bisnis PO yang ditawarkan.

Mereka juga meminta polisi menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana aliran uang berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan pola transaksi tersebut.
Namun demikian, dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan kepolisian.

Terancam Pasal KUHP Baru

Dalam laporan tersebut, kedua terlapor disebut terancam dikenakan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penerapan pasal nantinya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penelusuran oleh Polsek Karangpilang.
Penyidik disebut masih mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk menelusuri transaksi pembayaran dan rangkaian komunikasi antara korban dengan pihak yang dilaporkan.

Publik kini menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap secara terang duduk perkara bisnis PO sembako tersebut. Perlu ditegaskan, status MR dan NAP dalam perkara ini masih sebagai terlapor. Dugaan penipuan dan/atau penggelapan belum merupakan putusan pengadilan. Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Andi Amr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA