


MADIUN,Radar Post Indonesia – Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) berupa beras oleh Perum Bulog Madiun di Kabupaten Madiun resmi berakhir. Kegiatan distribusi terakhir dilakukan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, pada Rabu (16/9/2026). Penyaluran ini menandai tuntasnya program bantuan pangan periode Juli sampai September untuk seluruh wilayah di Kabupaten Madiun.
Kepala Bulog Cabang Madiun, Agung Sarianto, memastikan bahwa target distribusi telah tercapai. Dalam keterangannya, Agung Sarianto, menyebutkan bahwa penyaluran Banpang alokasi Juli hingga September untuk Kabupaten Madiun telah tuntas lebih awal dari target yang ditetapkan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama semua pihak yang terlibat dalam mempercepat penyampaian bantuan kepada masyarakat.
Agung juga berpesan banpang yang telah dibagikan tersebut jangan sampai dijual, untuk konsumsi sendiri saja.
Kegiatan distribusi terakhir yang berlangsung di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, dilaksanakan dengan tertib. Di lokasi ini, bantuan didistribusikan kepada ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar, memastikan setiap warga yang berhak menerima bantuan beras kualitas medium tersebut.
Di Desa Sidomulyo, sebanyak 482 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total 14.460 kilogram beras atau setara dengan 1.446 karung. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga, terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok sehari-hari.
Sukini salah satu warga yang menerima bantuan mengaku senang karena bisa meringankan beban keluarganya.
“Saya senang sekali dengan bantuan yang telah diberikan Bulog Madiun,dengan ini stok beras dirumah jadi aman”, ucapnya setelah menerima banpang.
Dengan berakhirnya penyaluran banpang di desa Sidomulyo tersebut, Bulog Madiun memastikan seluruh KPM di Kabupaten Madiun telah menerima jatah Banpang sesuai alokasi. Pencapaian luar biasa ini berkat sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Perum BULOG Madiun, sehingga penyaluran tuntas jauh lebih cepat dibandingkan batas akhir target yang ditetapkan pusat pada 30 September 2026.
(Rd)
Tidak ada komentar