

SURABAYA | Radarpostindonesia.com — Rutan Kelas I Surabaya kembali memperkuat langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba dan masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan. Upaya tersebut diwujudkan melalui operasi penggeledahan blok hunian yang dilaksanakan secara insidentil pada Jumat (21/8/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan melibatkan jajaran staf Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Regu Pengamanan. Sejumlah area blok hunian menjadi sasaran pemeriksaan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi Rutan yang aman, tertib, bersih, dan kondusif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PASUM.01.01-150 tertanggal 6 Mei 2026 mengenai Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Selain itu, penggeledahan juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Tidak Ada Toleransi terhadap Narkoba.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap blok hunian merupakan bagian dari sistem pengamanan yang dilakukan secara berkala dan dapat ditingkatkan sewaktu-waktu berdasarkan situasi dan kebutuhan.
Ia menegaskan, jajaran Rutan Kelas I Surabaya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba maupun berbagai bentuk pelanggaran tata tertib di dalam lingkungan Rutan.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan penggeledahan. Penguatan sistem keamanan, kedisiplinan petugas, serta pengawasan berlapis menjadi bagian penting untuk menutup berbagai celah terjadinya pelanggaran.

Pengawasan Dilakukan Secara Berlapis.
Untuk mempersempit peluang masuknya barang-barang terlarang, Rutan Kelas I Surabaya meningkatkan pelaksanaan penggeledahan baik secara rutin maupun insidentil. Waktu pelaksanaan yang tidak selalu dapat diprediksi menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), juga terus diperkuat. Sinergi tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi serta langkah penanganan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Pengawasan turut diterapkan pada sektor layanan kunjungan. Barang bawaan yang akan masuk ke area Rutan diperiksa menggunakan perangkat pemindai X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan manual secara teliti.
Sementara itu, sebagai upaya mengurangi potensi penggunaan handphone ilegal oleh warga binaan, Rutan Kelas I Surabaya menyediakan sarana komunikasi resmi melalui Wartelsuspas.
Dukung Rutan yang Bersih dan Berintegritas
Operasi penggeledahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Surabaya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penguatan pengawasan terhadap handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan.
Dengan kondisi keamanan yang terjaga, proses pembinaan diharapkan dapat berlangsung secara optimal sehingga warga binaan memiliki bekal yang lebih baik ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan berbagai pelanggaran membutuhkan komitmen berkelanjutan, kedisiplinan petugas, serta dukungan dan sinergi dengan berbagai pihak.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjadikan Rutan bukan hanya sebagai tempat menjalani masa tahanan, tetapi juga sebagai lingkungan pembinaan yang aman, tertib, bersih, dan berintegritas.(Andi Amr)
Tidak ada komentar