

SIGI — Dugaan pemalsuan tanda tangan dilaporkan kembali terjadi di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Salah seorang warga sekaligus bagian dari lembaga adat setempat, Sele, mendatangi Polres Sigi untuk melaporkan dugaan penggunaan tanda tangan atas namanya yang tidak pernah ia lakukan.
Laporan tersebut disampaikan Sele kepada pihak kepolisian pada Senin, 31 Agustus 2026. Ia menyerahkan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sele mengaku belum mengetahui siapa pihak yang diduga menggunakan atau membuat tanda tangan atas namanya tersebut. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
Laporan Sele telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi dengan nomor STTLP/231/VIII/2026/SPKT-III/Polres-Sigi, tertanggal 31 Agustus 2026.
Saat dikonfirmasi, Sele berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan mengungkap fakta sebenarnya.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sele.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Saat ini belum diketahui siapa pihak yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut. Belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pelaku, dan seluruh dugaan masih menunggu proses penyelidikan serta pembuktian dari aparat penegak hukum.(A.H)
Tidak ada komentar