


BANGGAI, SULAWESI TENGAH — Dugaan kekerasan terhadap wartawan MediaCentral saat menjalankan tugas jurnalistik mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2026 di Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap wartawan beredar dan mendapat sorotan publik.
Menanggapi peristiwa tersebut, Hartanto Boechori pada Senin, 5 Oktober 2026, menegaskan bahwa tugas jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik tidak boleh dihalang-halangi, terlebih apabila dugaan penghalangan tersebut disertai tindakan kekerasan.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik. Terlebih jika tindakan penghalangan tersebut diwarnai aksi kekerasan, jelas pelanggaran hukum berat.”
Hartanto meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bila terjadi demikian, saya minta aparat penegak hukum bertindak tegas melaksanakan penegakan hukum tanpa reserve terhadap pelaku demi menjaga kemerdekaan pers. Hal-hal demikian akan menjadi atensi saya.”
Ia menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu ditangani secara serius berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Hartanto juga mengingatkan bahwa keberatan terhadap kegiatan jurnalistik maupun pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum dan sistem pers, bukan dengan tindakan kekerasan.
Di sisi lain, wartawan juga tetap memiliki kewajiban menjalankan profesinya secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.
Karena perkara tersebut telah menjadi perhatian publik, proses hukum terhadap dugaan kekerasan yang dialami wartawan MediaCentral diharapkan berjalan objektif dan transparan. Apabila penyidikan menemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik, aparat juga diharapkan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Pernyataan Ketua Umum PJI tersebut menjadi bentuk perhatian organisasi profesi terhadap dugaan kekerasan terhadap wartawan sekaligus seruan agar setiap persoalan terkait kerja jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui intimidasi ataupun kekerasan.(R)
Tidak ada komentar