


SURABAYA – Radarpostindonesia.com.Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendorong penguatan sinergi lima pilar perlindungan konsumen di Jawa Timur guna meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, produk yang tidak memenuhi standar, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Langkah tersebut dibahas dalam forum bertajuk Penguatan Peran Aktif LPKSM Melalui Sinergi Lintas Sektor dalam Ekosistem Perlindungan Konsumen Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki peran strategis dalam mengawal hak-hak konsumen. Namun, peran tersebut perlu didukung pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dunia usaha, dan partisipasi aktif masyarakat.

“LPKSM adalah mitra strategis. Melalui ekosistem yang terintegrasi bersama pemerintah daerah, OPD, dan dunia usaha di Jawa Timur, kita tidak hanya fokus melindungi konsumen. Kita juga mendorong kualitas produk dalam negeri agar memiliki daya saing tinggi dan tepercaya,” ujar Mufti Mubarok.
Hanya 48 Persen LPKSM yang Tercatat Aktif
BPKN RI menyoroti data nasional yang menunjukkan bahwa dari 793 LPKSM yang pernah terbentuk, hanya 388 lembaga yang tercatat aktif atau sekitar 48 persen. Sementara itu, sebanyak 405 lembaga lainnya belum tercatat aktif.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keberadaan LPKSM dibutuhkan untuk membantu masyarakat memahami hak-haknya, menyampaikan pengaduan, serta memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan dengan pelaku usaha.
Untuk memperkuat peran lembaga perlindungan konsumen, BPKN RI mendorong pembentukan ekosistem lima pilar yang terdiri atas pemerintah daerah, OPD, LPKSM, dunia usaha atau asosiasi, serta konsumen sebagai subjek utama perlindungan.
Kelima unsur tersebut diharapkan mampu membangun pola koordinasi yang lebih efektif, terutama dalam pengawasan produk, penyelesaian pengaduan, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Tiga Strategi Penguatan Perlindungan Konsumen
Dalam pelaksanaannya, penguatan ekosistem perlindungan konsumen di Jawa Timur diarahkan pada tiga strategi utama.
Pertama, optimalisasi pengawasan bersama melalui penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dan OPD dengan pemantauan lapangan oleh LPKSM. Langkah ini diharapkan membantu menekan peredaran barang ilegal dan produk yang tidak memenuhi standar.
Kedua, edukasi konsumen secara terstruktur untuk meningkatkan literasi masyarakat agar lebih cerdas, kritis, dan memahami hak serta kewajibannya dalam melakukan transaksi.
Ketiga, peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui penerapan standar kelayakan produk dan penyediaan layanan pengaduan yang responsif.
BPKN RI juga menyoroti tiga sektor yang kerap menjadi sumber pengaduan konsumen, yakni properti, keuangan, dan pendidikan.
Pada sektor properti, persoalan dapat berupa keterlambatan serah terima unit, ketidaksesuaian bangunan dengan perjanjian, masalah perizinan, hingga pengembalian dana. Di sektor keuangan, pengaduan meliputi persoalan kredit, penagihan yang diduga melanggar ketentuan, investasi bermasalah, dan layanan keuangan digital.
Sementara itu, dalam sektor pendidikan, persoalan dapat berkaitan dengan pungutan di luar ketentuan, pemenuhan fasilitas belajar, serta kualitas layanan pendidikan.
Jawa Timur Disiapkan sebagai Model Penguatan Daerah
Jawa Timur dinilai memiliki potensi untuk menjadi model penguatan ekosistem perlindungan konsumen di tingkat daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan kegiatan, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada triwulan II 2026 mencapai 5,72 persen secara tahunan (year-on-year), sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional tercatat 5,29 persen. Kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) Jawa Timur terhadap Pulau Jawa mencapai 25,40 persen.
Dari sisi kelembagaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur didukung lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen yang tersebar di Surabaya, Kediri, Jember, Bojonegoro, dan Malang. Jaringan tersebut turut mendukung pembinaan dan pengawasan terhadap 111 LPKSM di wilayah Jawa Timur.
Selain itu, kepengurusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya masa bakti 2026–2031 telah dikukuhkan melalui keputusan gubernur. Keberadaan BPSK diharapkan dapat membantu penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme yang tersedia, termasuk konsiliasi dan mediasi.
Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Jawa Timur juga menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data yang disampaikan, indeks tersebut naik dari 55,40 pada 2022 menjadi 66,34 pada 2025, atau meningkat 10,94 poin.

Sejumlah Lembaga Perlindungan Konsumen Hadir
Forum koordinasi tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan lembaga perlindungan konsumen di Jawa Timur, antara lain Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI), Smart Konsumen Indonesia, Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (YLDI), Perlindungan Konsumen Bhakti Nusantara Raya, LPKSM Ikhlas Sejahtera, serta LPK Pelopor Justice.
Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia diwakili oleh Sulaiman dan Totok Wahyono. Dalam bahan kegiatan, lembaga tersebut disebut dipimpin Agus Setiawan, S.H. Sementara itu, LPK Pelopor Justice disebut dipimpin Muhammad SA., CEO Pelopor.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, BPKN RI berharap perlindungan konsumen tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi sistem kerja yang terstruktur, terdokumentasi, dan berbasis data.
Penguatan kolaborasi antar lembaga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, mempercepat penanganan pengaduan, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.(Andi Amr)
Tidak ada komentar