


SURABAYA – Radarpostindonesia.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S., berusia 36 tahun, yang berdomisili di Jalan Jatisrono Timur, Surabaya.
Berdasarkan rilis resmi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 5,650 gram atau 5,65 gram.
Transaksi Sabu Dilakukan di Kawasan Tambaksari
Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, tersangka E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR yang dikenal melalui nama panggilan.
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya, tepatnya di samping pohon dan di depan sebuah toko.
Dalam transaksi itu, sabu disebut diserahkan menggunakan wadah rokok merek Mild berwarna merah. Sistem pembayaran dilakukan dengan kesepakatan penyetoran setelah barang terjual seluruhnya.
Diduga Edarkan Sabu dalam Bentuk Paket Kecil
Polisi juga mengungkap dugaan modus penjualan sabu yang dilakukan tersangka. Berdasarkan keterangan dalam rilis, E.S. diduga menjual sabu dalam beberapa bentuk paket dengan harga bervariasi.
Paket sabu seberat sekitar satu gram disebut dijual dengan harga Rp900.000. Sementara itu, paket seberat sekitar 1,5 gram dipatok Rp1.400.000. Adapun paket yang disebut sebagai paket pahe dijual dengan harga Rp100.000.
Dalam rilis tersebut, tersangka juga disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu. Selain keuntungan uang, tersangka diduga dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Kepolisian turut mencatat bahwa aktivitas penjualan narkotika yang diduga dilakukan E.S. baru berlangsung sekitar satu minggu sebelum pengungkapan kasus.
Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi
Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi:
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka.
AKP Adik Agus Purawan Pimpin Penanganan Perkara
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP. Adik Agus Purawan, S.H., M.H., tercantum sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam rilis resmi pengungkapan kasus tersebut.
Dalam dokumen yang diterbitkan pada 21 Oktober 2026 itu, kepolisian menyampaikan rencana tindak lanjut berupa penuntasan penyidikan serta koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Dilanjutkan Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam rilisnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mencantumkan ketentuan hukum terkait dugaan peredaran, kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dokumen tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang disebutkan dalam rilis.
Kepolisian selanjutnya akan menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya, khususnya dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Andi Amr)
Tidak ada komentar