Warga Sidotopo Resah Dugaan Peredaran Sabu di Gang Surtikanti, Polisi Didesak Lakukan Penyelidikan

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Okt 2026 16:30 9 Andi Amran

SURABAYA – Radarpostindonesia.com. Dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Surtikanti Gang 2, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas untuk memastikan lingkungan mereka terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kekhawatiran tersebut mencuat meskipun sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penindakan di kawasan Sidotopo yang dilaporkan menjaring 19 orang terduga pelaku terkait penyalahgunaan sabu-sabu.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di kawasan tersebut masih perlu mendapat perhatian serius. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan modus pinjam pakai sepeda motor atau gadai yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas para pengguna. Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dugaan Aktivitas di Lorong Surtikanti

Jalan Surtikanti Gang 2 yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak disebut-sebut masih menjadi lokasi yang perlu mendapat pengawasan intensif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan transaksi narkotika berlangsung di sebuah lorong yang berjarak sekitar 100 meter dari gapura masuk gang. Aktivitas tersebut diduga menyasar sejumlah kalangan masyarakat, termasuk kelompok usia produktif.

Selain itu, beredar dugaan bahwa peredaran sabu di lokasi tersebut melibatkan sejumlah pihak yang dikenal dengan nama panggilan Dul dan Huri.

Meski demikian, identitas, peran, serta kebenaran dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan kepolisian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.

Informasi mengenai dugaan transaksi dengan nilai mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per gram juga perlu diverifikasi oleh aparat guna mengetahui pola peredaran yang sebenarnya.

Polres Tanjung Perak Diharapkan Bertindak Tegas

Munculnya kembali keresahan warga menjadi alasan agar aparat kepolisian meningkatkan pengawasan dan melakukan penyelidikan menyeluruh di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap penanganan tidak hanya berfokus pada pengguna atau pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak diharapkan segera menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan langkah-langkah sesuai prosedur hukum, termasuk pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur juga diharapkan memberikan perhatian terhadap dugaan peredaran narkotika di kawasan Semampir. Koordinasi antarsatuan dinilai penting apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas.

Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Peredaran gelap narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan juga ancaman terhadap keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda.

Karena itu, warga berharap laporan dan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di Jalan Surtikanti Gang 2 dapat ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan.

Masyarakat juga diharapkan berani menyampaikan informasi kepada aparat melalui saluran pengaduan resmi dengan tetap memperhatikan keselamatan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan warga. Penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat harus berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, serta pendampingan bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika.

Warga Sidotopo kini menantikan langkah nyata aparat untuk memastikan Jalan Surtikanti Gang 2 tetap menjadi lingkungan yang aman, sekaligus mencegah wilayah tersebut dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkotika.

Penegakan hukum yang tegas, penyelidikan yang menyeluruh, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda di Surabaya. (Andi Amr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA