


SURABAYA – Radarpostindonesia.com. Perubahan jabatan di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menjadi perhatian publik. AKBP Edy Herwiyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, kini ditempatkan sebagai perwira menengah (Pamen) tanpa jabatan struktural dalam rangka pemeriksaan.
Penempatan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam surat telegram tersebut, status penempatan Edy disebutkan secara eksplisit dengan keterangan “dalam rangka riksa” atau pemeriksaan.
Langkah ini menjadi perhatian karena dilakukan ketika Edy tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sehari sebelum terbitnya surat telegram tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono telah membenarkan bahwa Edy sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Mabes Polri.
Namun, Kapolda belum memberikan penjelasan terperinci mengenai perkara yang sedang diperiksa. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kami update,” ujar Dekananto kepada wartawan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dugaan Perkara Masih Menunggu Kejelasan
Pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto turut menjadi perhatian setelah namanya dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi.
Meski demikian, hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi pokok pemeriksaan Propam Mabes Polri.
Oleh karena itu, materi pemeriksaan, dugaan pelanggaran yang diselidiki, serta hasil pemeriksaan terhadap perwira menengah tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Publik kini menantikan keterbukaan informasi dari institusi Polri mengenai duduk perkara yang melatarbelakangi penempatan Edy sebagai Pamen tanpa jabatan struktural.
Memiliki Rekam Jejak Panjang di Bidang Reserse
Sebelum menduduki jabatan Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Edy Herwiyanto dikenal pernah menempati sejumlah posisi strategis di bidang reserse kriminal.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya. Selain itu, Edy juga pernah mengemban tugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Pada Mei 2026, Edy kemudian bertugas di lingkungan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim.
Sebagai Kabag Wassidik, ia memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan supervisi teknis terhadap proses penyelidikan serta penyidikan perkara di lingkungan direktoratnya. Jabatan tersebut juga berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan perubahan penugasan ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pergantian jabatan, tetapi juga pada hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Figur Publik di Kota Kediri
Di luar kariernya sebagai anggota Polri, Edy Herwiyanto juga dikenal di Kota Kediri. Ia merupakan ayah dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati.
Selain itu, Edy tercatat menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Kediri untuk masa bakti 2025–2030.
Keterkaitan dengan sejumlah posisi tersebut membuat perkembangan pemeriksaan terhadap dirinya turut menarik perhatian masyarakat.
Meski demikian, proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah. Status penempatan dalam rangka pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana.
Hingga kini, hasil akhir pemeriksaan Propam Mabes Polri masih menjadi hal yang ditunggu. Penjelasan resmi dari institusi Polri diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai latar belakang mutasi, substansi pemeriksaan, serta tindak lanjut yang akan diambil terhadap AKBP Edy Herwiyanto. (Andi Amr)
Tidak ada komentar