Sempadan Irigasi Tambran Ditertibkan, Pemkab Magetan Siapkan Solusi Relokasi Pedagang

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2026 06:45 6 Reporter 1

MAGETAN,| Radarpostindonesia.com — Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bersama Pemerintah Kabupaten Magetan dan jajaran instansi terkait menggelar aksi penertiban bangunan liar di sepanjang sempadan saluran irigasi Tambran, Daerah Irigasi (DI) Jejeruk, Kabupaten Magetan. Langkah tegas ini diambil dalam rangka mendukung kelancaran proyek rehabilitasi saluran irigasi nasional yang mendesak.

​Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air BBWS Bengawan Solo, Wahyana, menegaskan bahwa penertiban telah dilaksanakan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) dan regulasi hukum yang berlaku secara humanis.

​”Sebelum tindakan bersama ini dilakukan, kami telah melaksanakan edukasi serta melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Kami juga memberikan tenggang waktu pembongkaran mandiri agar material bangunan yang masih layak bisa dimanfaatkan kembali oleh warga,” ujar Wahyana di lokasi kegiatan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data di lapangan, sebanyak 12 unit bangunan permanen terbukti melanggar batas zona bebas saluran air. Penertiban ini dipusatkan pada area yang akan segera disentuh oleh paket pekerjaan fisik.

Sebagai solusi jangka panjang, pihak BBWS Bengawan Solo terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memprioritaskan para pedagang atau pemilik bangunan terdampak untuk direlokasi ke kawasan pasar atau lapak resmi yang disediakan pemerintah.

Selain 12 bangunan permanen, penertiban juga menyasar bangunan non-permanen (seperti lapak bambu) secara berkesinambungan di sepanjang aliran saluran Tambran.

​Guna mencegah munculnya kembali pendirian bangunan ilegal di lokasi serupa, BBWS Bengawan Solo akan memasang rambu-rambu larangan serta papan informasi di sepanjang saluran. Masyarakat diimbau untuk turut menjaga fungsi fasilitas irigasi dan tidak memanfaatkan area sempadan di luar peruntukan hukumnya.(Aw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA