


PALU — Advokat dan Penasihat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) TONAKODI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Suara Nusantara Palu apabila menghadapi proses hukum terkait pemberitaan mengenai dugaan persoalan pembayaran upah pekerja konstruksi di kawasan BTN Paradise, Kalukubula.
Kesiapan tersebut disampaikan setelah muncul informasi mengenai kemungkinan wartawan yang memberitakan persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian.
Firmansyah menegaskan, pihaknya siap mendampingi wartawan apabila dipanggil untuk memberikan klarifikasi maupun jika terdapat proses hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik yang telah diterbitkan.
Menurut Firmansyah, pemberitaan mengenai keluhan pekerja menyangkut pembayaran upah merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun, dia menekankan bahwa fungsi tersebut harus dijalankan dengan tetap mengedepankan verifikasi, konfirmasi, akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pendampingan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan wartawan memperoleh hak-haknya dalam menjalankan tugas jurnalistik. Apabila ada proses hukum, kami siap mendampingi dan mengawal agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Firmansyah.
Pemberitaan yang menjadi perhatian tersebut berawal dari keterangan sejumlah pekerja konstruksi yang mengaku belum menerima pembayaran upah secara penuh atas pekerjaan yang disebut telah mereka selesaikan.
Dalam pemberitaan, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, termasuk pekerja, mandor, developer, dan kontraktor terkait mekanisme pembayaran serta persoalan dugaan denda keterlambatan pekerjaan.
Meski demikian, sejumlah hal masih membutuhkan pendalaman dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Di antaranya mengenai hasil opname pekerjaan, nilai pembayaran yang masih dipersoalkan, dasar dan mekanisme pengenaan denda, serta hubungan kerja antara developer, kontraktor, mandor, dan pekerja.
Karena itu, informasi mengenai besaran kewajiban pembayaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut masih perlu ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, kabar mengenai kemungkinan wartawan Suara Nusantara Palu dilaporkan kepada kepolisian juga belum terkonfirmasi secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai adanya laporan polisi yang telah resmi diterima maupun status hukum tertentu terhadap wartawan yang bersangkutan.
Atas kondisi tersebut, penggunaan istilah “akan dilaporkan” maupun “telah dilaporkan” perlu dibedakan secara jelas sampai terdapat konfirmasi dari pihak yang berkepentingan atau kepolisian.
Firmansyah juga menilai penting untuk membedakan persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik dengan perkara hukum yang berada di luar kegiatan jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga memberikan penafsiran terhadap Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Dewan Pers dalam pernyataannya pada 3 Februari 2026 menyampaikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers menjadi bagian penting sebelum penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, sesuai penafsiran Mahkamah Konstitusi.
Namun, penerapannya tetap harus melihat fakta dan karakter persoalan yang dihadapi.
“Apabila keberatan terhadap pemberitaan berkaitan dengan karya jurnalistik, tentu mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu menjadi perhatian. Tetapi semua harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Firmansyah.
KBH TONAKODI menyatakan siap membantu wartawan melakukan penelaahan terhadap materi pemberitaan, dokumen pendukung, serta proses klarifikasi apabila persoalan tersebut berkembang menjadi proses hukum.
Pada saat yang sama, pihak developer maupun kontraktor tetap mempunyai ruang untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, klarifikasi, serta dokumen pendukung apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai belum sesuai fakta.
Ruang tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing.
Persoalan pembayaran pekerja pun diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga penghormatan terhadap hak setiap pihak, termasuk perusahaan, kontraktor, mandor, dan wartawan dalam menjalankan tugas serta kewajibannya masing-masing.(*)
Tidak ada komentar