


MAGETAN, Radarpostindonesia.com — Pemerintah Desa Genilangit, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes), Selasa (29/9/2026).
Musyawarah yang berlangsung di balai pertemuan Desa Genilangit tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, Kapolsek dan Danramil Poncol, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, TP PKK, RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Genilangit, Pardi, menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes 2027 diarahkan pada program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran desa.
Sejumlah program prioritas yang ditetapkan mencakup bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta kesehatan dan pendidikan.
Di bidang pembangunan, program yang direncanakan antara lain pipanisasi jalur induk, pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah, pemeliharaan saluran irigasi sederhana, pembangunan saluran drainase RT 13, serta penyelenggaraan informasi publik desa.

Sementara di bidang pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa memprioritaskan bimtek dan penyuluhan bagi aparatur pemerintah desa dan BPD, pemberdayaan perempuan, serta pelatihan kewirausahaan melalui kegiatan lomba cipta menu.
Untuk bidang pembinaan kemasyarakatan, program meliputi peningkatan kapasitas Satlinmas, kesiapsiagaan dan tanggap bencana skala lokal desa, penyelenggaraan kegiatan seni, adat, budaya dan keagamaan, pos bantuan hukum, serta pembinaan kelembagaan masyarakat seperti LKMD, LPM dan LPMD.
Pada sektor pendidikan dan kesehatan, RKPDes 2027 juga memuat penyelenggaraan PAUD, TK dan TPA, pos kesehatan desa, pencegahan stunting, rembuk stunting, posyandu, pelatihan kader posyandu, pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, serta penguatan desa siaga kesehatan.
“Kami memastikan program di RKPDes ini benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat Genilangit dan nantinya bisa dilaksanakan dengan anggaran yang ada,” kata Pardi.
Ketua BPD Desa Genilangit, Meslan, menjelaskan bahwa penyusunan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2027 telah melalui tahapan musyawarah dan pembahasan secara berjenjang, mulai dari tingkat dusun hingga Musyawarah Desa.
Menurutnya, seluruh program yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Penetapan RKPDes tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh BPD bersama Kepala Desa Genilangit. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Genilangit pada Tahun Anggaran 2027.(Aw)
Tidak ada komentar