Gawat Wartawan Dilarang Ambil Gambar Papan Informasi Proyek SPAM Regional Uveta Di Sigi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 09:57 4 Admin 1

Sigi– Aktivitas peliputan proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Uveta di Kabupaten Sigi mendapat penolakan saat wartawan hendak mengambil gambar papan informasi proyek yang terpasang di area kantor perusahaan pelaksana.

Penolakan tersebut terjadi ketika wartawan melakukan peliputan untuk memperoleh informasi publik mengenai proyek yang disebut memiliki nilai anggaran miliaran rupiah tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, papan informasi proyek belum ditemukan terpasang di ruas lokasi pekerjaan yang menjadi titik kegiatan proyek. Papan informasi justru berada di area kantor perusahaan yang terletak di pinggir Jalan Poros Palu–Kulawi, tepatnya di Desa Sidondo, Kabupaten Sigi.

Kondisi itu membuat wartawan kemudian mendatangi kantor tersebut untuk mendokumentasikan papan informasi sebagai bagian dari kebutuhan peliputan.

Namun, upaya mengambil gambar papan informasi mendapat penolakan dari seorang karyawan perusahaan yang memperkenalkan diri bernama Khimat.

Menurut Khimat, pengambilan gambar di kawasan perkantoran perusahaan tidak diperbolehkan bagi siapa pun karena lokasi tersebut merupakan area perusahaan.

“Karena masuk areal perkantoran perusahaan, siapapun dilarang mengambil gambar,” demikian keterangan yang disampaikan kepada wartawan.

Penolakan tersebut membuat wartawan tidak dapat mendokumentasikan secara visual papan informasi proyek yang menjadi salah satu objek penting dalam peliputan.

Padahal, papan informasi proyek pada umumnya menjadi salah satu sumber informasi awal bagi masyarakat dan jurnalis untuk mengetahui identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, waktu pelaksanaan, serta informasi terkait lainnya.

Wartawan kemudian kembali meminta keterangan mengenai keberadaan papan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi perusahaan maupun kegiatan proyek.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, karyawan tersebut tidak dapat menunjukkan papan K3 karena disebut tidak tersedia.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar.

Terlebih, ketika papan informasi proyek yang berada di kantor perusahaan tidak dapat didokumentasikan oleh wartawan, sementara papan informasi serupa juga belum ditemukan di ruas lapangan pekerjaan.

Persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai diperbolehkan atau tidaknya seorang wartawan mengambil gambar.

Bagi kegiatan jurnalistik, dokumentasi visual merupakan bagian dari proses verifikasi dan penyajian informasi kepada masyarakat. Ketika akses terhadap objek informasi dibatasi, ruang wartawan untuk melakukan pengecekan fakta secara langsung ikut menjadi terbatas.

Dalam kondisi tersebut, wartawan akhirnya hanya dapat mencatat informasi yang tertera pada papan proyek berdasarkan pengamatan langsung, tanpa dapat melengkapinya dengan dokumentasi visual.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bagian dari keterbukaan informasi justru sulit didokumentasikan, dan mengapa papan tersebut belum terlihat pada ruas lokasi pekerjaan?

Pertanyaan tersebut tentu masih membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan pelaksana maupun instansi terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai alasan pelarangan pengambilan gambar papan informasi proyek tersebut, termasuk penjelasan mengenai keberadaan papan K3 dan papan informasi di lokasi pekerjaan.

Berita ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak perusahaan. Penolakan pengambilan gambar dan kondisi papan informasi tersebut merupakan fakta lapangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Transparansi proyek publik pada akhirnya bukan hanya soal besarnya anggaran, tetapi juga mengenai sejauh mana informasi mengenai pekerjaan tersebut dapat diketahui, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA