


BANGKALAN — Radarpostindonesia.com. Dugaan pencemaran nama baik melalui sejumlah platform digital berujung pada laporan polisi. Seorang pria berinisial M, yang diketahui kerap menggunakan atribut wartawan di Kabupaten Bangkalan, dilaporkan oleh Hanif ke Polres Bangkalan.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten yang beredar melalui WhatsApp, TikTok, media sosial, hingga media daring, yang menurut pelapor dianggap merugikan nama baik dan kehormatannya.
Hanif mempersoalkan beberapa unggahan yang memuat kalimat seperti “MENGHINDAR DARI PERTANGGUNGJAWABAN ini orangnya” dan “orang ini orang pengecut…….”. Selain itu, terdapat pula narasi yang berbunyi, “Jangan menjadi orang pengecut dan pecundang. Hadapi setiap persoalan dengan berani, jujur, dan bertanggung jawab.”
Pelapor juga menyebut terdapat sebuah gambar dirinya yang ditampilkan dalam posisi terbalik dalam salah satu unggahan.
Konten TikTok dan Bahasa Madura Ikut Dipersoalkan
Tidak hanya melalui WhatsApp, konten yang dipersoalkan Hanif disebut juga muncul di platform TikTok melalui akun @Bangkalansalbut99.
Dalam salah satu konten tersebut terdapat pernyataan berbahasa Madura, “Soro atemuh nggko oreng riyah yeh”, yang menurut pelapor memiliki arti kurang lebih “suruh temui saya orang ini.” Hanif juga mempertanyakan sebuah pemberitaan yang dimuat wartapers.com dengan judul “Hanif yang Mengaku Wartawan BNewsNasional Disebut Tak Hadiri Klarifikasi, Persoalan Berujung Rencana Somasi”. Pemberitaan itu, menurut pelapor, kemudian turut disebarkan melalui WhatsApp oleh seseorang berinisial A.
Laporan Diterima Polres Bangkalan
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM). Berdasarkan dokumen tersebut, laporan diterima Polres Bangkalan pada 1 September 2026.
Adapun rincian laporan tersebut yakni:
Setelah laporan diterima, proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta penelitian terhadap bukti elektronik yang disampaikan pelapor.
Polisi Pastikan Laporan Sedang Diproses
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Memang betul ada laporan terkait pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencemaran nama baik ini,” ujar Ipda Agung Imtama.
Bukti Digital Akan Menjadi Bagian dari Pemeriksaan
Dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital, aparat penegak hukum perlu melihat secara menyeluruh materi yang dipersoalkan, termasuk isi dan konteks unggahan, pihak yang membuat atau menyebarkan konten, serta keterkaitan akun dengan orang yang dilaporkan.
Bukti berupa tangkapan layar, tautan, rekaman, percakapan WhatsApp, konten TikTok maupun pemberitaan daring dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Namun, keaslian dan konteks bukti elektronik tersebut tetap perlu diuji melalui proses hukum.
Ketentuan mengenai dugaan serangan terhadap kehormatan seseorang melalui media elektronik dapat berkaitan dengan UU ITE, KUHP, maupun ketentuan hukum lainnya, bergantung pada fakta dan unsur hukum yang nantinya ditemukan penyidik.
Atribut Wartawan Bukan Berarti Bebas dari Ketentuan Hukum.
Dalam kasus ini, status seseorang sebagai wartawan juga perlu dibedakan antara karya jurnalistik dengan unggahan atau aktivitas pribadi di media sosial.
Produk jurnalistik memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri dalam hukum pers serta berada dalam lingkup kewenangan Dewan Pers. Sementara itu, konten pribadi di media sosial dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai fakta dan unsur perkaranya.
Terlapor Tetap Memiliki Hak Klarifikasi.
Hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.
Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab. Penentuan apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Publik kini menunggu proses penyelidikan Polres Bangkalan untuk mengetahui fakta sebenarnya di balik dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Perkara ini masih berupa dugaan dan seluruh pihak wajib menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(Andi Amr)
Tidak ada komentar