

MINAHASA | Radarpostindonesia.com — Jajaran Polsek Tompaso, Polres Minahasa, bergerak cepat menindaklanjuti aksi keributan yang disertai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, penganiayaan, serta pengrusakan di kawasan depan kompleks SLA Advent Tompaso, tepatnya di Cifey House, Desa Tompaso Dua Utara, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Di bawah kepemimpinan Kapolsek Tompaso Iptu Allen Pop Lariwu, SH, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Langkah cepat kepolisian dilakukan setelah peristiwa yang terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah korban sekaligus pemilik usaha, Rio Kohar, menyampaikan kronologi kejadian melalui akun media sosial miliknya.
Berawal dari Keributan Antar Kelompok
Kejadian bermula ketika sekelompok pemuda mendatangi penginapan milik korban untuk menyewa kamar. Saat korban tengah mempersiapkan kamar, terdengar teriakan dari luar yang kemudian memicu ketegangan dengan kelompok pemuda lain yang sedang melintas.
Korban berupaya mencegah situasi semakin memanas dengan meminta kedua kelompok tidak membuat keributan di sekitar tempat usahanya. Korban juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai kaitan dengan persoalan kedua kelompok tersebut.
Namun, upaya tersebut diduga tidak dihiraukan. Sejumlah pemuda dari kelompok lain kemudian mendatangi korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang atau peda. Situasi semakin kacau ketika kelompok pemuda yang sebelumnya berada di lokasi melarikan diri dan masuk ke dalam rumah korban.
Kelompok lainnya kemudian diduga masuk secara paksa ke area tersebut dan melakukan pengrusakan. Berdasarkan keterangan korban, terdapat sedikitnya tiga orang yang melakukan intimidasi dengan membawa senjata tajam.
Empat Orang Diamankan
Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Tompaso bersama jajaran Polres Minahasa segera mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
Keempat tersangka masing-masing berinisial GCL (25), GT (18), DREK (20), dan AJP (26). Keempatnya diketahui berdomisili di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.
Para tersangka selanjutnya diamankan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Negara Polres Minahasa Sat Tahti Polres Minahasa sebagai satuan induk dari Polsek Tompaso.
Dijerat Pasal 262 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan hancurnya barang.
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa itu terjadi di Desa Tompaso Dua Utara, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA.
Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Minahasa Sat Tahti selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2026 hingga 8 September 2026. Dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan dilaksanakan, para tersangka wajib mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik atau penyidik pembantu.
Korban Alami Kerugian dan Trauma
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, korban disebut mengalami kerugian material akibat kerusakan pada sejumlah bagian tempat usahanya. Selain kerugian materi, peristiwa tersebut juga menimbulkan trauma dan berdampak terhadap aktivitas usaha penginapan yang untuk sementara waktu harus berhenti beroperasi.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Polsek Tompaso dan Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil tindakan tegas terhadap aksi kekerasan, pengrusakan, pengancaman maupun penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan warga. (Andi Amr)
Tidak ada komentar