


Sigi-Pemberitaan mengenai persoalan pembayaran pekerjaan konstruksi di kawasan BTN Paradise, Kalukubula, Kabupaten Sigi, yang sebelumnya dimuat Suara Nusantara Palu, mendapat keberatan dari pihak kontraktor.
Keberatan itu disampaikan Wenly melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Suara Nusantara Palu. Dalam pesannya, Wenly menyampaikan bahwa dirinya bersama tim dan pihak pengembang telah memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Wenly juga membantah anggapan bahwa dirinya bersama tim maupun pihak pengembang bermaksud lepas tangan terhadap persoalan pekerjaan konstruksi yang menjadi pokok pemberitaan.
Menurut Wenly, persoalan tersebut justru berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tukang yang ditunjuk, yang menurut versinya tidak sesuai dengan pekerjaan yang diharapkan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihaknya.
“inilah isi pesan Wenly ke Wartawan Suaranusantarapalu.com’ Mat mlm pak memberitahuka kembali kami sdh ceritakan semua , sy dgn tim dan pihak BTN sdh tdk ada lgi yg d sembunyikan dlm arti sy dgn tim dan pihak devloper sdh bersikap baik tdk pernah punya niat lepas tangan tpi di sini tukang yg di tunjuk (yunan ) yg tdk sesuai melakukan pekerjaan dan sdh membuat kami rugi seharusnta bpk mengerti dgn keaadaan kami dan seandainya bpk memuat berita yg mencemarkan nama baik serta kmi kami akan laporkan k dewan PERS dan melaporkan ke Kepolisian atas tindakan yg tukang dan bpk lakukan d medsos sy jga sdh konsultasi dgn pengacara hukum justru kami yg d rugikan .. salam warass’.
Sementara itu, wartawan radarpostindonesia.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Wenly melalui pesan WhatsApp pada 24 September 2026 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai keberatannya sekaligus memastikan posisi dan fakta dari pihak yang bersangkutan.
Namun hingga berita ini disusun, Wenly belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Upaya konfirmasi tersebut menjadi bagian dari prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik, terutama ketika pihak yang disebut dalam suatu pemberitaan menyampaikan keberatan atau memberikan versi berbeda atas suatu persoalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi. Pers juga memiliki kewajiban untuk melayani hak tersebut.(F)
Tidak ada komentar